Lulus Seleksi CPNS Tidak Langsung Jadi PNS, Mengapa?




Tahun ini pemerintah indonesia bakal kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun setelah lolos seleksi menjadi CPNS, ternyata tak lantas bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, setelah lolos menjadi CPNS, tak lantas langsung menjadi PNS. Jabatan CPNS tersebut bakal melekat selama sekitar satu tahun sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS.

"Jadi selama kurang lebih selama satu tahun itu masa dia menjadi CPNS, kan ada masa orientasi, pra jabatan, dan lainnya. Kurang lebih, ya kira-kira satu tahun," Kata Herman.

Lebih lanjut Herman menegaskan, selama masa tersebut CPNS harus menunjukkan sikap, kinerja, serta disiplin yang baik. Bila melanggar ketentuan, maka CPNS tersebut tak akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau selama jadi CPNS dia tidak disiplin, ya dia melanggar peraturan, ya dia tidak diangkat jadi PNS," katanya.
Herman menjelaskan, contoh disiplin yang dimaksud tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, ada bentuk-bentuk pelanggaran disiplin mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Dia melanjutkan, bila CPNS tersebut melanggar disiplin berat maka sanksi yang bisa terima adalah diberhentikan dan gagal menjadi PNS.
"Misalnya tidak masuk kerja selama 40 hari. Yang jelas dia tidak masuk kerja sesuai ketentuan, ya dia bisa dikenakan hukuman disiplin berat, dan bisa gagal jadi PNS. Maka itu, selama jadi CPNS dia harus menjaga sikap, menjaga kinerja, menjaga disiplin," tuturnya.

Beberapa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 34 ayat (1) hingga (5) disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Adapun masa percobaan itu merupakan masa prajabatan.

Masa prajabatan, masih dalam beleid tersebut, meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Proses ini dilakukan secara terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Tidak tanggung-tanggung, pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali. Selanjutnya, dalam Pasal 36 disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan itu, serta sehat jasmani dan rohani.

CPNS yang telah memenuhi persyaratan itu diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan, bisa diberhentikan sebagai CPNS.

Di sisi lain, CPNS dapat pula diberhentikan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, serta memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

Selain itu, CPNS juga dapat diberhentikan jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi anggota dan pengurus partai politik, atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel